Rabu, 24 Februari 2010

Pahala yang Abadi

Bismillahirrahmanirrahim

Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendo’akan (orang tuanya).”
Sungguh sangat luar biasa kandungan hadits tersebut, yang mensiratkan bahwa meskipun usia manusia itu terbatas, akan tetapi bisa mendapatkan pahala yang abadi dan tanpa batas, disebabkan oleh amal perbuatannya yang baik. Salah satunya adalah shadaqah jariyah atau wakaf, baik dalam bentuk wakaf benda yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, atau benda yang bergerak, seperti kendaraan atau wakaf uang atau yang lebih dikenal dengan “wakaf an-Nuqud” atau “cash wakaf”. Kenapa pahala wakaf itu bersifat abadi? Karena orang yang berwakaf (wakif) telah merelakan harta yang diwakafkannya itu, bukan untuk kepentingan dirinya secara fishik material, akan tetapi untuk kepentingan kebaikan-kebaikan yang diperintahkan Allah SWT. Secara sadar dan sengaja, orang yang berwakaf telah melepaskan kepemilikannya (milkul adamiey) dan kepemilikannya langsung diberikan kepada Allah SWT (milk-Allah).

Sejarah dakwah telah membuktikan, bahwa wakaf telah berperan besar dalam membangun sarana pendidikan, kesehatan, dan usaha-usaha sosial lainnya. Dan khusus mengenaik wakaf uang, banyak sasaran yang dapat dicapai, seperti dikemukakan oleh A.A. Mannan, yang telah berhasil mengembangkan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh, antara lain sebagai berikut:

1. Menjadikan perbankan sebagai fasilitator untuk untuk menciptakan wakaf tunai dan membantu dalam pengelolaan wakaf.
2. Membantu memobilisasi tabungan masyarakat dengan menciptakan wakaf tunai dengan maksud untuk kebaikan-kebaikan yang berkaitan dengan keluarga.
3. Meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal.
4. Memberikan manfaat kepada masyarakat luas, terutama golongan miskin, dengan menggunakan sumber-sumber yang diambilkan dari golongan kaya.
5. Menciptakan kesadaran diantara orang kaya tentang tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat.
6. Membantu pengembangan Social Capital Market.
7. Membantu usaha-usaha pembangunan bangsa secara umum dan membuat hubungan yang unik antara jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, mari kita sambut pahala yang abadi ini dengan mewakafkan sebagian dari harta yang kita miliki. Semoga. (zar)

Wallahu A’lam bi ash-Shawab.

Sumber :
Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc.
(Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional)
http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/456-pahala-yang-abadi.html
15 April 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar